Polisi Larang Warga Gunakan Petasan saat Perayaan Tahun Baru di Medan

Posted by : pembaru1 January 2, 2025

Polrestabes Medan mengimbau warga untuk tidak menggunakan petasan dan mercon saat perayaan malam tahun baru 2025. Hal itu demi untuk keamanan masyarakat.
“Untuk petasan kami sudah mengimbau para masyarakat supaya tidak menggunakan petasan dan mercon pada saat nanti pertukaran di malam tahun baru. Karena juga hasil zoom Wakapolri, dilarang masyarakat menggunakan petasan dan mercon,” kata Kabag Ops Polrestabes Medan Kompol Pardamean dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).

Pardamean mengatakan pihaknya menyiapkan lima titik penyekatan saat perayaan malam tahun baru 2025. Penyekatan itu dilakukan di pintu-pintu masuk Kota Medan.

Dia menjelaskan penyekatan ini bersifat situasional. Artinya, penyekatan akan dilakukan jika memang telah terjadi kepadatan di pusat kota.

“Kita melihat situasi atau perkembangan masyarakat, kalau seandainya di Kota Medan sudah menumpuk nanti kita lakukan penyekatan,” jelasnya.

Bagi masyarakat yang datang dari arah Kecamatan Sunggal dan Kota Binjai, akan disekat di Jalan Gatot Subroto. Lalu, yang dari arah Tanjung Morawa akan disekat di Simpang Tritura. Kemudian, yang datang dari arah Tembung akan disekat di simpang Aksara Jalan Letda Sujono.

“Yang masuk dari Johor kita sekat di AH Nasution-Brigjend Katamso. Lalu, yang masuk dari Belawan kita sekat di simpang Yos Sudarso,” ujarnya.

Perwira menengah Polri itu menyebut pihaknya juga akan melakukan pengalihan arus di enam titik. Rinciannya adalah simpang Jalan Perdana-Imam Bonjol, simpang Jalan Imam Bonjol-Jalan Zainul Arifin, simpang Jalan Diponegoro-Zainul Arifin, simpang Jalan Pengadilan-Kejaksaan, simpang Jalan Candi Mendut-Jalan Kejaksaan dan simpang Jalan Kejaksaan-Jalan S Parman.

Selain itu, Polrestabes Medan juga menyiapkan 13 titik kantong parkir bagi masyarakat yang ingin menyaksikan pergantian malam tahun baru di pusat kota. Kantong parkir itu di antaranya di Wisma Benteng, Palladium, samping gedung Pemko Medan, kantor DPRD Sumut, kantor DPRD Medan, Jalan Perdana, Jalan Kejaksaan, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Raden Saleh.

Lalu, Polrestabes Medan juga menyiagakan 242 personel di 92 titik untuk mengamankan perayaan tahun baru.

“Imbauan dari Polrestabes Medan, agar pertama tertib berlalu lintas. Apabila ada kendaraan agar diparkirkan di tempat yang aman, kalau bisa menggunakan kunci tambahan atau ganda untuk mengantisipasi terjadi hal yang tidak kita inginkan. Titik keramaian di Lapangan Benteng yang kita perkirakan akan berkumpul masyarakat di sana karena ada acara juga di sana,” ujarnya.

sumber:  https://www.detik.com/sumut/berita/d-7711381/polisi-larang-warga-gunakan-petasan-saat-perayaan-tahun-baru-di-medan.

RELATED POSTS
FOLLOW US