Reskrim Polres Tanah Karo ungkapan kasus Pencurian Dan Pemerasan Dalam Tempo -6 Jam

Posted by : pembaru1 March 10, 2025
PEMBARUANOEMOEM.COM | T. Karo, Setelah menerima serta mendalami peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor dimana Pada Hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 04.00 wib telah terjadi tindak pidana pemerasan yang terjadi di Penginapan MANDIRI Jln. Jamin Ginting Kec. Kabanjahe Kab. Karo (10/03/25)
 
Sebelumnya pelapor dihubungi oleh Riski Pinem untuk mengantarkan dia untuk pulang kerumah. Dan Riski Pinem mengatakan bahwa dia berada di penginapan mandiri,selanjutnya pelapor pergi ke penginapan mandiri ,setelah sampai di penginapan mandiri pelapor berjumpa dengan Riski Pinem .Yang mana setelah sampai Riski Pinem mengajak pelapor masuk ke dalam kamar. Dan pada saat itu pelapor melihat Riski Pinem memegang botol dan pada saat itu datang pelaku sekitar tiga orang yang mengaku seorang polisi dengan menodongkan saya dengan senjata pistol dan menyuruh saya Tiarap dan mengambil Tas yg berisikan HP,UANG,DOMPET, DAN SEPEDA MOTOR. 
 
Kemudian Riski Pinem menghubungi temannya dan pada saat di SPBU korpri mobil pelaku berhenti kemudian teman Riski Pinem bersama 1 orang pelaku turun dari mobil dan selang beberapa menit kemudian kawan Riski Pinem datang ke mobil serta mengatakan kepada pelapor serta Riski Pinem “bahwasannya pelaku dapat dibebaskan dengan memberikan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada pelaku. 
 
Pada saat itu Riski Pinem dan temannya menyetujui serta bertanya kepada pelapor yang kemudian pelapor mengatakan harus menghubungi istri nya. 
 
Karena tidak ditanggapi oleh istri pelapor pelaku kemudian mengajak kerumah nya dan pada saat di perjalanan cincin dan handpone pelapor yang dipakainya diambil oleh para pelaku. 
 
Sat Reskrim Polres Tanah Karo Kemudian pada saat itu juga, Senin 10 Maret 2024 sekira pukul 09.10 wib, Dipimpin oleh Kanit I PIDUM Reskrim Polres Tanah Karo IPDA HENRY IWANTO DAMANIK, S.H beserta dengan anggota melakukan penyelidikan di TKP dan melihat CCTV di sekitar kejadian unit opsnal langsung mengejar keberadaan para pelaku di Villa gunung mas ,Desa lau Gendek Kec. Dolat rakyat Kab. Karo, namun pada saat pelaku hendak di amankan, pelaku melakukan perlawanan kepada petugas. 
 
Petugas pun kemudian  melakukan tembakan peringatan ke atas sebanyak 2 (dua) kali namun tidak di hiraukan oleh pelaku sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki pelaku. 
 
Para pelaku kemudian diamankan oleh unit Opsnal dengan membawa para pelaku ke RSU guna perawatan medis, Sat Reskrim Polres Tanah Karo juga melakukan Tes Urin kepada pelaku serta mendapatkan hasil kalau pelaku positif mengkonsumsi METAMFITAMIN. 
 
Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Tanah Karo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kapolres Tanah Karo AKBP . EKO YULIANTO S.H, S.I.K, M.M, dikonfirmasi lebih lanjut membenarkan peristiwa tersebut dan para pelaku kini sudah di tahan guna pemeriksaan lanjutan. (po/rilis) 
RELATED POSTS
FOLLOW US